SuaraParlemen.id, Aceh Tengah – Kebijakan Pemerintah Aceh terkait pengelompokan kesejahteraan masyarakat atau desil kesehatan melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026 kini menuai polemik tajam. Sejumlah warga menilai sistem zonasi pembiayaan kesehatan tersebut belum tepat sasaran, terutama bagi warga kurang mampu yang justru terjebak dalam kategori ekonomi tinggi.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, masyarakat dibagi menjadi beberapa tingkatan:

  1. Desil 1 hingga 5: Biaya kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  2. Desil 6 hingga 7: Pembiayaan dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
  3. Desil 8 hingga 10: Dikategorikan sebagai peserta mandiri dan tidak lagi mendapatkan tanggungan pemerintah.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Komisi D DPRK Aceh Tengah, Syukri, meminta Pemerintah Aceh segera melakukan evaluasi mendalam terhadap penerapan kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa persoalan krusial terletak pada akurasi data di lapangan.

“Saya berharap perlu dikaji ulang tentang desil ini. Permasalahan utama ada pada desil 8 sampai 10, di mana banyak warga kurang mampu justru masuk kategori tersebut,” ujar Syukri melalui pesan WhatsApp pada Selasa (12/5/2026).

Ia mendesak instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi faktual agar bantuan kesehatan benar-benar menyasar mereka yang membutuhkan. Selain itu, Syukri menilai pemerintah wajib menyediakan mekanisme sanggah bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan status desil mereka.

“Selama masa sanggah enam bulan ke depan, masyarakat bisa menyampaikan keberatan ke Dinas Sosial atau BPS melalui kepala desa atau reje setempat,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Syukri secara tegas menyarankan agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut dicabut atau dibatalkan karena menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan yang layak. (Kjp)

Baca juga :  Soroti Indispliner Pegawai, Mustopa Minta BKPSDM Perketat Pembinaan ASN