SuaraParlemen.id, Jambi – Upaya penyelamatan Sungai Batanghari dari ancaman pencemaran merkuri akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) membutuhkan komitmen serius lintas provinsi. Provinsi Jambi dan Sumatera Barat (Sumbar) kini didorong untuk segera berkolaborasi guna menahan laju kerusakan lingkungan di sepanjang aliran sungai terpanjang di Sumatera tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa Jambi tidak bisa bekerja sendirian karena aliran Sungai Batanghari melintasi batas administratif dua wilayah.

“Butuh komitmen antara Jambi dan Sumatera Barat. Mengingat hulu sungai berada di Sumbar dan hilirnya di Jambi, kolaborasi adalah keharusan untuk mengurangi tingkat pencemaran merkuri,” ujar Ivan di Jambi, Rabu (18/2).

Dampak Nyata: Biaya PDAM Membengkak

Ivan menyoroti dampak langsung dari aktivitas PETI di wilayah hulu yang menyebabkan kekeruhan air meningkat tajam. Hal ini membebani biaya operasional PDAM karena proses pengolahan air baku menjadi sangat mahal.

“Biaya PDAM kita selalu mahal, itu gara-gara air Sungai Batanghari yang sangat keruh. Ini akibat aktivitas PETI di hulu,” tegasnya.

Strategi Penyelamatan Menyeluruh

Selain penertiban tambang ilegal, terdapat beberapa langkah strategis yang diusulkan untuk memulihkan ekosistem sungai:

  • Reboisasi: Penanaman pohon di sepanjang aliran sungai untuk mencegah abrasi.
  • Normalisasi: Pengerukan sedimentasi untuk meningkatkan kapasitas sungai dan membuka peluang jalur transportasi air.
  • Gerakan Kebersihan: Melibatkan TNI, Polri, dan masyarakat dalam aksi bersih sungai secara rutin.

Dorongan Zona Hijau dan Konsorsium

Senada dengan hal tersebut, akademisi Universitas Jambi (Unja), Tedjo Sukmono, mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang penetapan Zona Hijau Sungai Batanghari. Langkah ini dinilai vital untuk menjaga kelestarian habitat ikan yang mulai terancam punah.

Baca juga :  Pemprov Jambi Bidik Momentum Piala Dunia 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Rakyat

“Sungai adalah sumber kehidupan dan kebutuhan air bersih. Perlu ada perjanjian gabungan atau konsorsium yang melibatkan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) untuk menetapkan lahan vegetasi,” kata Tedjo.

Melalui sinergi antara regulasi yang kuat, penegakan hukum terhadap PETI, dan pelestarian lingkungan, diharapkan Sungai Batanghari kembali menjadi ekosistem yang sehat dan bermanfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat di kedua provinsi. (Amel)