SuaraParlemen.id, Nunukan – Sebanyak 217 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, Malaysia, resmi dipulangkan ke tanah air melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, pada Selasa (10/2/2026).
Proses pemulangan ratusan PMI ini mendapat pengawasan ketat dari lintas instansi. Hadir di lokasi, Kepala Distransnaker Nunukan, Suhadi, S.Hut., M.Sc, bersama jajaran BP3MI Kalimantan Utara, Kapolres Nunukan, serta Satgas Penanganan PMI untuk memastikan seluruh proses fasilitasi berjalan lancar.
Setelah melewati pemeriksaan administrasi, para PMI langsung diarahkan menuju Rusunawa Sedadap, Nunukan Selatan. Di lokasi penampungan sementara ini, mereka diberikan pengarahan dan pendampingan psikologis oleh Satgas sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Pihak otoritas mengungkapkan bahwa mayoritas pendeportasian dipicu oleh berbagai pelanggaran hukum di negeri jiran, mulai dari masalah dokumen atau paspor yang tidak resmi (undocumented), masa izin tinggal yang habis (overstay), hingga keterlibatan dalam kasus kriminal.
Kepala Distransnaker Nunukan, Suhadi, menyampaikan bahwa kerja sama antar-lembaga terus diperkuat mengingat arus kepulangan belum usai.
“Dalam beberapa hari ke depan, diperkirakan akan ada dua gelombang tambahan pengiriman PMI deportasi dari Malaysia. Kami terus bersinergi agar pendataan dan pemulangan ke kampung halaman tetap tertib dan aman,” ungkapnya.
Langkah antisipatif terus dilakukan pemerintah daerah untuk menjamin hak-hak para PMI tetap terpenuhi selama masa transisi sebelum kembali ke pelukan keluarga. (Amel)

