SuaraParlemen.id, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan. Saat ini, Pemkot hanya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai payung hukum resmi proses pencairan.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Faisal, menegaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan tersebut sudah dialokasikan sepenuhnya dalam APBD Kota Jambi.

“Dana sudah siap, tinggal menunggu Peraturan Pemerintah saja. Begitu PP selesai ditandatangani, sehari setelahnya sudah bisa langsung dicairkan melalui Bank Jambi,” ujar Faisal di Jambi, Sabtu (14/3/2026).

Total 10.084 ASN Penerima

Pencairan THR tahun ini akan menyasar total 10.084 pegawai di lingkungan Pemkot Jambi. Jumlah tersebut terdiri dari:

  • 4.355 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • 5.610 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • 119 PPPK Paruh Waktu

Faisal menambahkan bahwa pihak BPKAD berkomitmen untuk mempercepat proses administrasi begitu regulasi pusat diterima. Langkah ini diambil agar hak finansial ASN dalam menyambut hari raya keagamaan dapat terpenuhi tepat waktu.

“Kami akan segera memprosesnya tanpa penundaan. Harapannya, para ASN dapat segera menerima hak mereka guna membantu memenuhi kebutuhan finansial menjelang Lebaran,” pungkasnya. (Amel)

Baca juga :  Kemiskinan di Gorontalo Turun Signifikan, Kebijakan Gusnar-Idah Mulai Berbuah Manis