SuaraParlemen.id, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat ketahanan domestik para pegawai.

Aturan yang dikeluarkan melalui Keputusan Wali Kota Jambi ini mulai berlaku aktif pada Juni 2026. Perubahan paling mendasar terletak pada jam masuk kerja pegawai, yang semula terjadwal pukul 07.15 WIB kini diundur menjadi pukul 07.30 WIB.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa waktu pagi hari merupakan momen krusial bagi orang tua dalam membangun kedekatan emosional dan karakter anak-anak mereka.

“Kebijakan ini bertujuan agar ASN dapat lebih dekat dengan keluarga, mulai dari sarapan bersama, mengantar anak ke sekolah hingga membangun komunikasi yang baik dalam keluarga,” kata Maulana di Jambi, Senin (1/6/2026).

Langkah ini juga menjadi bentuk intervensi dan kepedulian nyata pemerintah daerah terhadap isu-isu sosial di masyarakat. Berdasarkan data lapangan yang diterima Pemkot Jambi, berbagai kasus kenakalan dan persoalan perkembangan anak kerap dipicu oleh minimnya perhatian serta kehadiran orang tua di rumah.

Sebagai bagian dari bentuk pengawasan dan implementasi aturan baru tersebut, Pemkot Jambi menerapkan sistem pelaporan harian yang unik. Setiap aparatur kini memiliki kewajiban tambahan sebelum bertolak ke tempat kerja.

  • Sistem Pelaporan: ASN diwajibkan mendokumentasikan kegiatan positif mereka di pagi hari bersama keluarga.
  • Platform: Foto dokumentasi tersebut kemudian wajib diunggah secara berkala ke dalam platform internal aplikasi E-Kinerja pegawai.

Selain menitikberatkan pada aspek keharmonisan rumah tangga, mundurnya jam masuk kantor ASN ini diproyeksikan mampu mengurai penumpukan volume kendaraan pada jam sibuk di jalan raya. Dengan terurainya kepadatan tersebut, potensi risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Jambi diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Kebijakan ini pun dipastikan telah mengantongi persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga :  Mengubah Kebiasaan, Membentuk Karakter: Terobosan Literasi Dr. Nadiyah Lewat Buku Terbaru

Pemkot Jambi menjamin bahwa pergeseran jam masuk kantor tidak akan memotong hak durasi pelayanan publik. Jumlah jam kerja para pegawai dipastikan tetap memenuhi standar regulasi, yaitu total 37 jam 30 menit per minggu.

Berikut rincian jadwal kepulangan kantor terbaru bagi ASN Pemkot Jambi:

  • Senin s/d Kamis: Pulang pukul 16.30 WIB.
  • Jumat: Pulang pukul 11.00 WIB. (Amel)