SuaraParlemen.id, Jambi – Pemerintah Kota Jambi resmi menerapkan skema baru dalam penyaluran program bantuan dana RT untuk tahun anggaran 2026. Alokasi dana yang sebelumnya dipatok rata, kini akan disesuaikan berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK) di masing-masing Rukun Tetangga guna memastikan efektivitas pemanfaatan anggaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil agar distribusi bantuan lebih proporsional.

“RT dengan jumlah KK lebih dari 100 akan menerima dana penuh sebesar Rp100 juta per tahun. Untuk RT dengan 60 hingga 99 KK memperoleh Rp70 juta, sementara RT dengan KK di bawah 60 mendapatkan Rp50 juta,” ujar Noverentiwi di Jambi, Minggu (8/2/2026).

Sasar 1.583 RT dan Jadwal Pencairan

Program ini direncanakan menyasar 1.583 RT di seluruh Kota Jambi. Pemerintah telah menyusun tahapan pelaksanaan secara sistematis agar program berjalan transparan dari hulu ke hilir.

Tahapan program telah dimulai sejak Januari 2026 melalui rekrutmen tenaga pendamping dan sosialisasi. Pada Februari, agenda dilanjutkan dengan rembuk warga, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja), serta penyusunan rencana kerja.

“Pokja akan menyusun usulan kegiatan pada Maret. Ini menjadi dasar untuk pencairan dana ke rekening Pokja yang dijadwalkan pada April 2026,” tambahnya.

Fokus pada Sampah, Keamanan, dan CCTV

Adapun prioritas penggunaan dana tahun ini difokuskan pada dua isu utama lingkungan, yaitu:

  • Pengelolaan Sampah: Pengadaan gerobak motor pengangkut sampah.
  • Keamanan Lingkungan: Pemasangan kamera pengawas (CCTV).

Noverentiwi menegaskan bahwa sisa dana di luar prioritas tersebut tetap dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur lingkungan skala kecil serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Seluruh pelaksanaan kegiatan ditargetkan rampung pada Mei, yang diakhiri dengan laporan pertanggungjawaban pada Juni 2026. (Amel)

Baca juga :  Pemkot Jambi Lepas Keberangkatan 660 Calon Jamaah Haji Kota Jambi Menuju Tanah Suci