SuaraParlemen.id, Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jambi melaksanakan verifikasi penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Partai Gerakan Rakyat Provinsi Jambi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Jambi, (7/4).

Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan setiap partai politik yang mengajukan permohonan telah memenuhi seluruh standar administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah, menerima langsung berkas permohonan yang diserahkan oleh Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Jambi, Jon Kenedi.

Dokumen yang diverifikasi meliputi Surat Keputusan kepengurusan, surat pernyataan tidak merangkap anggota partai lain, fotokopi KTP, surat keterangan domisili, surat dari Kesbangpol, hingga daftar 30 orang pendiri partai.

“Verifikasi ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi partai politik agar memiliki legalitas yang jelas dalam menjalankan aktivitas organisasinya,” ujar Diana Yuli Astuti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Verifikator, seluruh dokumen yang diajukan oleh Partai Gerakan Rakyat dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Dengan hasil tersebut, berkas akan segera diproses lebih lanjut untuk penerbitan SKT.

Melalui verifikasi ini, Kanwil Kemenkumham Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi seluruh organisasi politik di wilayah Provinsi Jambi. (Amel)

Baca juga :  Misteri Gunungan Cacahan Uang Asli di TPS Liar Bekasi, Berawal dari Sidak Limbah Medis