SuaraParlemen.id, Jambi – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada Kamis (12/2). Langkah ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2019–2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, menjelaskan bahwa penggeledahan dimulai pukul 10.30 WIB untuk menghimpun alat bukti yang sah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tindakan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara,” ujar Noly di Jambi.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik, termasuk komputer, laptop, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kejati Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut secara komprehensif.
Noly menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum pro justisia. Kejati Jambi juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Amel)

