SuaraParlemen.id, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi beserta jajaran Polres berhasil mengungkap 113 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Provinsi Jambi selama periode Januari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 113 tersangka dengan total barang bukti mencapai sekitar 44,45 kilogram.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan sindikat ini merupakan hasil dari dukungan aktif masyarakat dan partisipasi media dalam memberikan informasi. “Dukungan masyarakat sangat membantu kepolisian untuk memetakan dan membongkar peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat Jambi,” ujar Irjen Pol. Krisno di Jambi, Minggu (1/1).

Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 1.850,42 gram, ganja 40.531,01 gram, dan ekstasi sebanyak 5.620 butir (2.154,45 gram). Dari total 113 tersangka yang ditangkap, 104 orang adalah laki-laki dan 9 orang perempuan. Saat ini, empat tersangka sedang menjalani rehabilitasi, sementara sisanya dalam proses penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, tim operasional Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres/Polresta bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penindakan. Kapolda menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan akan terus dilakukan secara optimal, baik melalui operasi penindakan maupun langkah preventif.

Sebagai penutup, Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri di nomor 110. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor guna menciptakan sinergitas dalam mewujudkan lingkungan Jambi yang sehat dan aman dari narkoba. (Amel)

Baca juga :  Dukung Layanan Kesehatan, M. Yusuf Dorong Perluasan Puskesmas Jurang Mangu