SUARAPARLEMEN.ID, ACEH TENGGARA – Anggota DPRK Aceh Tenggara, Abi Hasan, S.H., meminta upaya menjaga ekosistem Leuser berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Menurut Abi Hasan, masyarakat Aceh Tenggara tidak seharusnya menanggung sendiri konsekuensi ekonomi dari kebijakan konservasi yang manfaat lingkungannya juga dirasakan dalam skala lebih luas.

“Kita sepakat Leuser harus dijaga. Tetapi jangan sampai masyarakat Aceh Tenggara diminta menjaga hutan untuk kepentingan dunia, sementara mereka yang hidup berdampingan dengan hutan justru kesulitan mendapatkan ruang ekonomi dan kesejahteraan,” kata Abi Hasan.

Ia menilai luasnya kawasan hutan di Aceh Tenggara memiliki konsekuensi terhadap ruang pembangunan dan pemanfaatan ekonomi masyarakat. Karena itu, menurut dia, kebijakan konservasi perlu disertai dengan skema yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekitar hutan.

Abi Hasan mengusulkan agar masyarakat yang ikut menjaga hutan mendapatkan manfaat ekonomi, sementara desa-desa penyangga kawasan hutan diperkuat melalui program ekonomi produktif.

Ia juga mendorong penguatan perhutanan sosial serta pemanfaatan skema pembayaran jasa lingkungan dan pendanaan karbon agar manfaatnya dapat dirasakan hingga tingkat masyarakat.

Selain itu, menurut Abi Hasan, pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, serta mitra internasional perlu ikut menanggung biaya dan tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan ekosistem Leuser.

REDD+ Jadi Salah Satu Jalur Pendanaan

Gagasan mengenai manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat tersebut beririsan dengan perkembangan kebijakan REDD+ di Aceh.

Pemerintah Aceh pada September 2026 resmi memulai program Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) untuk memperkuat tata kelola hutan dan perlindungan keanekaragaman hayati. Program tersebut mencakup kawasan penting Aceh, termasuk Leuser dan Ulu Masen.

Pemerintah pusat juga telah menyalurkan skema RBP REDD+ GCF kepada Aceh bersama sejumlah provinsi lainnya. Kementerian Kehutanan menyebut mekanisme tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola ekosistem karbon dan perlindungan hutan melalui pendanaan berbasis kinerja.

Baca juga :  Ketua KONI Aceh tengah Rahmuddinsyah,S.sos Sampaikan Bela sungkawa atas meninggalnya Tgk.Hm Kamaruddin Abubakar (Abu razak)

Dalam dokumen perencanaan Aceh, implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi juga mencakup mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing mechanism), di samping perencanaan, pengukuran dan pelaporan, serta mekanisme pengamanan.

Karena itu, Abi Hasan menilai skema pendanaan berbasis hasil tersebut dapat menjadi salah satu jalur untuk memastikan upaya konservasi tidak hanya menghasilkan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.

“Yang harus kita perjuangkan: masyarakat yang menjaga hutan harus memperoleh manfaat nyata,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan menjaga Leuser tidak hanya dapat diukur dari luas hutan yang tetap terlindungi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat di sekitarnya memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, konservasi dan pembangunan ekonomi masyarakat diharapkan dapat berjalan beriringan, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menanggung konsekuensi pembatasan pemanfaatan kawasan hutan, tetapi juga menjadi bagian dari penerima manfaat atas keberhasilan menjaga ekosistem Leuser. (Kjp)