SUARAPARLEMEN.ID, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola pemerintahan. Bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-81, Pemkot Jambi meraih dua penghargaan dari Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dua penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Jambi Maulana pada Rabu (19/8/2026) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian.
Penghargaan pertama diberikan atas partisipasi Pemkot Jambi dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. Dalam penilaian tersebut, Kota Jambi berhasil meraih predikat Istimewa, yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum.
Sementara penghargaan kedua diberikan atas kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025. Kota Jambi berhasil menduduki peringkat II tingkat Provinsi Jambi dengan predikat A atau Sangat Baik, dengan nilai 79.
Wali Kota Jambi Maulana menyebut dua penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama sekaligus buah dari sinergi antara Pemerintah Kota Jambi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Jambi mendapatkan dua penghargaan. Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi yang baik antara Kanwil Hukum dengan Pemerintah Kota Jambi,” ujar Maulana.
Menurut Maulana, capaian tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Pemkot Jambi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam bidang hukum serta upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Maulana menegaskan, pengelolaan JDIH memiliki peran penting dalam memastikan seluruh produk hukum daerah terdokumentasi secara tertib, terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.
Berbagai dokumen hukum, mulai dari peraturan daerah hingga peraturan kepala daerah, perlu dikelola dan disinkronisasi dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum secara terbuka dan lebih mudah.
“Dokumen hukum seperti peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah perlu didokumentasikan dan disinkronisasi secara tertib agar masyarakat dapat memperoleh informasi hukum secara terbuka,” jelasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.


