SuaraParlemen.id, Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, memberikan pernyataan menohok di hari purnabaktinya. Ia menyebut putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagai titik awal kondisi Indonesia yang “tidak baik-baik saja”.
Hal tersebut disampaikan Arief usai mengikuti upacara Wisuda Purnabakti di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026). Pernyataan ini menjadi refleksi terdalam Arief selama mengemban amanah sebagai Hakim Konstitusi selama 13 tahun sejak 2013 silam.
Penyesalan di Balik Rapat Permusyawaratan Hakim
Arief mengungkapkan bahwa dari sekian banyak perkara yang pernah ia tangani, putusan nomor 90 adalah yang paling membekas di ingatannya. Putusan inilah yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024, meski saat itu usianya belum mencapai 40 tahun.
“Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” tegas Arief kepada awak media.
Ia secara terbuka mengaku merasa gagal dalam mengawal muruah konstitusi saat proses pengambilan keputusan berlangsung. “Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal MK dengan baik pada waktu Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang memutus perkara 90. Saya merasa tidak mampu menahan terjadinya konflik karena perkara tersebut,” sambungnya.
Dinamika Pelanggaran Etik dan Hukum
Selama lebih dari satu dekade di MK, Arief mengakui telah melewati berbagai dinamika yang luar biasa, termasuk menyaksikan rekan sejawatnya yang terjerat kasus tindak pidana hingga berbagai pelanggaran etik terhadap konstitusi. Namun baginya, beban moral dari putusan perkara 90 memiliki bobot yang berbeda.
Pernyataan Arief ini seolah mengonfirmasi kembali perdebatan panjang di masyarakat mengenai netralitas dan integritas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut pasca-putusan kontroversial tersebut. (Amel)


