SuaraParlemen.id, Jambi – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menaikkan status kasus kecelakaan mobil Pajero yang menabrak enam pengendara motor dan menerobos pagar Mapolda Jambi ke tahap penyidikan. Saat ini, pengemudi bernama Divfal Kencana (26) tengah menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Benny Adi Cahyono, menyatakan bahwa gelar perkara untuk peningkatan status sudah dilakukan. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil medis resmi.
“Penyidik masih menunggu hasil observasi dari tim dokter RSJ Jambi untuk mengetahui apakah pelaku memenuhi syarat secara kejiwaan untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Benny, Kamis (29/1/2026).
Langkah observasi ini diambil berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur BNNP, Kejaksaan, Polri, dan ahli medis. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menambahkan bahwa proses observasi telah berjalan selama tiga hari dan laporan resminya akan segera disampaikan setelah masa observasi selesai.
Meski pemeriksaan tersangka tertunda, kepolisian terus melakukan penyidikan ilmiah melalui metode Traffic Accident Analysis (TAA). Teknologi ini mampu merekonstruksi kronologi kecelakaan secara digital dalam bentuk animasi untuk memperkuat pembuktian secara transparan.
“Dengan metode ini, kami bisa melihat secara ilmiah bagaimana peristiwa itu terjadi dari awal hingga akhir,” jelas Erlan. Di sisi lain, polisi juga memfasilitasi mediasi antara keluarga pelaku dan para korban untuk membahas ganti rugi sebagai bentuk penyelesaian kemanusiaan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (18/1/2026) pukul 03.10 WIB. Mobil Pajero bernomor polisi B-1989-PRS tersebut awalnya melakukan tabrak lari terhadap pemotor di kawasan Tugu Keris, lalu kabur hingga menabrak pagar Mapolda Jambi. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika zat amphetamine dan methamphetamine, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol. (Amel)


