SuaraParlemen.id, Jambi – Tim Ditpolairud Polda Jambi berhasil mengungkap penyelundupan komoditas pertanian dan bahan pokok ilegal di wilayah perairan Provinsi Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal KM Sunarti Indah GT 18 yang mengangkut berbagai barang tanpa dokumen resmi.

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim patroli Polairud bersama kapal Polisi ANIS MACAN-4002 (BKO Baharkam Polri) mencurigai sebuah kapal motor yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Dari hasil pemeriksaan, kapal KM Sunarti Indah diketahui mengangkut komoditas pertanian dari Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang tanpa dilengkapi sertifikat karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Dhovan, Senin (2/2/2026).

Petugas mengamankan nakhoda kapal berinisial H.A. (65), warga Nipah Panjang, beserta barang bukti yang cukup besar. Rincian barang bukti yang disita meliputi:

  1. Beras: Total mencapai lebih dari 6.000 kilogram (6 ton), termasuk beras ketan.
  2. Bawang: Bawang merah seberat 371 kilogram dan bawang putih 100 kilogram.
  3. Kacang-kacangan: Kacang tanah 350 kilogram dan kacang hijau 75 kilogram.
  4. Komoditas lain: Cabai kering 40 kilogram dan ikan bilis 40 kilogram.

Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi. Pelaku terancam dijerat Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait pelanggaran administrasi dan keselamatan pelayaran.

Kepala Karantina Provinsi Jambi, Sudiwan, menegaskan pentingnya pemeriksaan karantina untuk mencegah potensi bahaya kesehatan, seperti kandungan aflatoksin pada kacang tanah. Pihaknya juga mewaspadai anomali distribusi pangan antarwilayah.

Baca juga :  Polda Jambi Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2026: Kedepankan Humanis dan Perkuat Tilang Elektronik

Saat ini, pihak kepolisian bersama UPTD Karantina Provinsi Jambi masih melakukan pendalaman terkait potensi kerugian negara serta aspek ketahanan pangan dan tata niaga wilayah. (Amel)