SuaraParlemen.id, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat resmi menanggalkan jubah hakimnya tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-70, Selasa (3/2/2026). Setelah hampir 13 tahun mengabdi sebagai “penjaga konstitusi”, ia memasuki masa purna tugas dengan meninggalkan jejak karier yang panjang di lembaga tersebut.

Arief mulai menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 1 April 2013 menggantikan Mahfud MD, atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selama masa jabatannya, ia pernah mengemban amanah sebagai Wakil Ketua MK (2013–2015) hingga dipercaya menjadi Ketua MK pada periode 2015–2018.

Kelakar Soal Gaji dan Pesan ‘Lurus’

Di pengujung masa jabatannya, Arief sempat melontarkan kelakar saat menghadiri peluncuran buku mengenai 13 tahun kiprahnya, Senin (2/2/2026). Ia mengusulkan agar DPR mempertimbangkan kenaikan gaji pensiunan hakim MK sebesar 10 persen, meniru skema di Aljazair demi menjaga integritas dan sifat negarawan para hakim.

“Di Aljazair, hakim MK setelah pensiun gajinya ditambah 10 persen untuk tetap menjaga kerahasiaannya. Ini menarik kalau dipraktikkan di Indonesia, tapi bukan untuk saya, melainkan untuk hakim berikutnya,” ujar Arief sambil tertawa di hadapan Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto.

Nyaris Jadi Politisi

Menariknya, sebelum dikenal sebagai hakim, Arief mengungkapkan bahwa ia hampir terjun ke dunia politik sebagai calon anggota legislatif (caleg) PDI pada tahun 1998 atas ajakan Dimyati Hartono. Namun, niat itu urung dilakukan karena ia tidak mendapat izin dari gurunya, Profesor Satjipto, yang memintanya fokus menjadi guru besar sesuai pesan sang ibu.

Karier nasionalnya justru terbuka saat ia “dipungut” oleh tokoh senior Taufik Kiemas. “Bapak Taufik Kiemas menyampaikan kepada saya bahwa pemikiran saya berguna di tingkat nasional, jangan hanya di Undip,” kenangnya.

Baca juga :  Polisi Viral Tuduh Pedagang Es Gabus, Menko Yusril: Akan Ditindak Tegas Sesuai Prosedur

Harapan untuk Masa Depan MK

Meski ia sempat menjadi satu-satunya hakim yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait revisi UU MK tahun 2020 soal batas usia pensiun, Arief menutup pengabdiannya dengan penuh syukur. Ia berpesan kepada para hakim muda agar selalu menempuh jalan yang lurus dalam menjaga konstitusi.

“Tolong untuk yang muda-muda supaya kariernya baik terus, jalannya harus lurus, enggak boleh bolak-balik,” pungkasnya.

Adapun posisi yang ditinggalkan Arief Hidayat akan digantikan oleh Adies Kadir, yang telah ditetapkan DPR dan tinggal menunggu waktu pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.