SuaraParlemen.id, Berau – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berencana mengambil alih kembali sekitar 900 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang terindikasi melanggar aturan karena berada di dalam kawasan hutan. Lahan-lahan tersebut nantinya akan dipulihkan fungsinya menjadi hutan konservasi milik negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam. Selain sebagai penegakan hukum terhadap alih fungsi lahan ilegal, langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan ekosistem dan kelestarian lingkungan nasional.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau, Lita Handini, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Hingga saat ini, Disbun Berau belum menerima rincian wilayah mana saja yang terdampak.

“Yang jelas, kami belum tahu ya informasi terkait rincian 900 ribu hektare tersebut. Sampai hari ini kami belum mendapat informasi apakah Kabupaten Berau masuk dalam alokasi kebijakan itu,” ujar Lita saat dikonfirmasi, Senin (2/2).

Kembali ke Fungsi Awal

Lita menjelaskan, secara regulasi, lahan perkebunan sawit yang berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) atau hutan konservasi memang menyalahi aturan. Jika ditemukan pemanfaatan tanpa izin yang sah, negara memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih lahan tersebut.

“Kalau memang berada di kawasan yang secara aturan tidak boleh untuk perkebunan, maka memang harus dikembalikan ke fungsi awalnya. Biasanya diambil alih pemerintah dan peruntukannya dikembalikan sesuai fungsi kawasan,” jelasnya.

Tunggu Koordinasi Pusat

Terkait detail batas kawasan dan status hukum lahan di daerah, Lita menyarankan koordinasi lebih lanjut dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Menurutnya, penetapan status kawasan memiliki dasar hukum kuat melalui Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga :  Kembali ke Panggung Dunia: Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB

“Kalau sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, maka dilarang untuk diganggu atau dimanfaatkan untuk kepentingan apa pun,” pungkas Lita. (Amel)