SuaraParlemen.id, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk menjamin pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil guna memastikan hak para pendidik yang lulus sertifikasi tahun 2025 tetap terpenuhi.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa anggaran tambahan ini dikhususkan bagi guru dan dosen yang baru menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) pada Desember 2025. Karena proses kelulusan baru selesai di akhir tahun, kebutuhan anggarannya belum terakomodasi dalam pagu awal yang ditetapkan pada Oktober 2025.

“Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan telah disetujui. Kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kementerian Agama dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Saat ini, proses pengajuan tersebut telah melalui reviu Inspektorat Jenderal Kemenag dan sedang dalam tahap pengajuan ke Kementerian Keuangan. Jika disetujui, Kemenag menargetkan pencairan tunjangan profesi dapat dilaksanakan mulai Maret 2026.

Kabar baik bagi para penerima, pembayaran tersebut nantinya akan dihitung surut (rapel) terhitung mulai Januari 2026. Kamaruddin menegaskan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran telah dilakukan secara detail berbasis nama dan alamat (by name by address) mencakup kategori PNS, PPPK, hingga non-PNS agar penyaluran tepat sasaran dan akuntabel. (Amel)

Baca juga :  Bareskrim Sita Aset Rp 4 Miliar Terkait Kasus Fraud Proyek Fiktif PT DSI