SuaraParlemen.id, Jambi – Sebanyak 37 wajib pajak secara resmi mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan Pemerintah Kota Jambi sepanjang periode Januari hingga Februari 2026. Langkah ini diambil lantaran besaran pajak yang ditetapkan dinilai memberatkan dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan, (4/2).

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa, menjelaskan bahwa keberatan tersebut mencakup berbagai jenis komoditas pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sebagian besar wajib pajak menilai nilai ketetapan pajak memberatkan atau tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, mereka menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan resmi sesuai ketentuan,” ujar Nico di Jambi, Selasa.

Menanggapi laporan tersebut, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi memastikan setiap permohonan diproses melalui mekanisme yang ketat dan transparan. Proses ini meliputi pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, hingga klarifikasi langsung dengan wajib pajak guna memastikan keakuratan data.

Nico menegaskan bahwa seluruh data yang masuk dianalisis secara objektif sebelum diambil keputusan akhir. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah keberatan tersebut dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau justru ditolak.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel, sembari memastikan penetapan pajak daerah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak BPPRD juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif menggunakan jalur resmi jika menemukan ketidaksesuaian penilaian pajak, namun tetap disiplin dalam menjalankan kewajiban perpajakan demi pembangunan daerah. (Amel)

Baca juga :  DPRD Dorong Bank Kalbar Tingkatkan Kinerja dan Inovasi di 2025