SuaraParlemen.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Jumat (6/2/2026). Dalam persidangan tersebut, Pemohon atas nama Muhammad Reihan Alfariziq menyerahkan naskah perbaikan yang kini berkembang pesat dari semula 7 halaman menjadi 56 halaman.
“Saya mengubah hampir seluruh permohonan saya, karena yang waktu sidang pendahuluan itu kan tujuh halaman sekarang menjadi 56 halaman,” ujar Reihan saat menghadiri sidang secara daring.
Dalam permohonannya, Reihan secara spesifik mempersoalkan frasa “penuh konsentrasi” yang termuat dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Menurut Reihan, frasa tersebut bersifat multitafsir dan tidak memiliki parameter normatif yang jelas. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, karena tidak adanya batasan tegas mengenai apa yang dimaksud dengan gangguan konsentrasi.
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman traumatis yang dialami Reihan pada 23 Maret 2025 lalu. Saat berkendara, ia terkena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengemudi lain. Hal itu seketika merusak fokus dan keseimbangannya, hingga akhirnya ia ditabrak oleh truk colt diesel dari belakang. Meski nyaris terlindas, pelaku penyebab kecelakaan tersebut melarikan diri dan meninggalkan Pemohon dalam kondisi syok.
Reihan menilai kerugian ini bersifat potensial dan dapat berulang kepada masyarakat luas jika aturan tersebut tidak segera diperbaiki. Ia memandang Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ telah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya terkait perlindungan hukum dan hak atas keamanan bagi setiap warga negara. (Amel)


