SuaraParlemen.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi sepakat memperkuat kolaborasi dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kesepakatan ini mengemuka dalam kunjungan silaturahmi pengurus MUI Jambi ke Kantor Kejati Jambi, Jum’at (6/2).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menyambut langsung kedatangan Ketua MUI Provinsi Jambi, Dr. H. M. Umar Yusuf, M.H.I., beserta jajaran. Pertemuan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan keamanan masyarakat melalui edukasi hukum yang berbasis nilai keagamaan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Jambi, Umar Yusuf, memberikan apresiasi tinggi kepada Jaksa Agung RI atas penyelesaian kasus viral antara guru dan murid di Muaro Jambi. Perkara tersebut berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) oleh Kejari dan Polres Muaro Jambi.

“MUI siap bersinergi melalui kegiatan dakwah dan penyuluhan hukum untuk mensosialisasikan KUHP baru, sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkoba serta kenakalan remaja yang kini memprihatinkan,” ujar Umar Yusuf.

Menanggapi hal itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan pentingnya peran MUI sebagai penasihat pemerintah dan penjaga moral. Ia mendorong keterlibatan aktif ulama dalam mengenalkan paradigma hukum baru yang lebih humanis, seperti pidana kerja sosial dan pendekatan restoratif.

Selain isu hukum pidana, Sugeng juga menyoroti ancaman kerusakan lingkungan akibat illegal logging dan pertambangan ilegal yang memicu bencana alam di Jambi. Ia berharap MUI dapat membantu mengubah paradigma masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dan aturan hukum.

Sinergi antara lembaga penegak hukum dan institusi keagamaan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Jambi yang berorientasi pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan. (Amel)

Baca juga :  Jelang Ramadan, Polda Jambi Temukan Beras Premium dan Minyakita Dijual di Atas HET