SuaraParlemen.id, Jakarta – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, pria asal Sleman yang menjadi tersangka usai melumpuhkan penjambret istrinya, memicu reaksi keras dari DPR RI. Dalam rapat kerja khusus di Gedung DPR, Komisi III mencecar habis kinerja Polres dan Kejari Sleman yang dinilai lebih mengedepankan kepastian hukum formal daripada keadilan bagi korban.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kekecewaannya atas penetapan tersangka terhadap Hogi. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 53 KUHP baru, aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan nilai keadilan.

“Penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” tegas Habiburokhman dalam rapat yang juga dihadiri Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kajari Sleman Bambang Yunianto, Rabu (28/1/2026).

Suasana rapat sempat memanas saat anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Safaruddin, mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terkait Pasal 34 KUHP tentang pembelaan diri. Safaruddin menilai tindakan Hogi bukanlah tindak pidana, melainkan upaya melindungi nyawa dan harta benda dari pelaku kejahatan jalanan (curas).

“Kalau saya Kapolda Anda, saya sudah berhentikan Anda. Bagaimana polisi ke depan jika hal seperti ini terus terjadi?” ujar Safaruddin dengan nada tinggi.

Merespons tekanan tersebut, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi Minaya, istrinya, dan masyarakat Indonesia. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal di awal penyidikan.

“Kami mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah. Awalnya kami hanya ingin melihat kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku, namun rupanya penerapan pasalnya kurang tepat,” aku Edy.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI secara resmi mengeluarkan kesimpulan rapat yang meminta perkara Hogi Minaya segera dihentikan demi kepentingan hukum. Komisi III menolak penyelesaian melalui restorative justice (RJ) karena menilai sejak awal tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh Hogi dalam upaya pembelaan terpaksa tersebut.

Baca juga :  Presiden Anulir Kebijakan Eceran Elpiji, Aleg PKS Ingatkan Pengawasan Intensif atas Harga & Distribusi

Kronologi Singkat Kejadian:

Peristiwa bermula pada April 2025 di Jalan Raya Jogja-Solo. Saat itu, Hogi yang sedang mengendarai mobil melihat istrinya, Arista, dijambret oleh dua pria bersenjata tajam (cutter). Hogi spontan mengejar pelaku hingga terjadi kontak fisik yang menyebabkan sepeda motor pelaku menabrak tembok. Kedua pelaku dilaporkan tewas dalam kejadian tersebut. (Amel)