SuaraParlemen.id, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Terbaru, polisi berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar dan sejumlah aset berharga milik perusahaan tersebut.

Penyitaan Rekening dan Aset Bergerak

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita dana sebesar Rp 4.074.156.192. Uang tersebut berasal dari 41 rekening milik terlapor maupun afiliasi PT DSI yang sebelumnya telah diblokir oleh penyidik.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan aset bergerak berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor. “Penyidikan atas perkara ini kami pastikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Penggeledahan Kantor dan Penyitaan Dokumen

Operasi penyitaan ini juga menyasar kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dokumen-dokumen tersebut merupakan jaminan dari para peminjam (borrower) yang dikelola oleh platform investasi tersebut.

Modus Proyek Fiktif

Bareskrim Polri menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya indikasi gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender). PT DSI diduga menjalankan modus operandi berupa pembuatan proyek fiktif. Perusahaan mencatut data peminjam lama (existing) tanpa konfirmasi untuk dilekatkan pada proyek-proyek yang tidak pernah ada.

“Hal itulah yang membuat para lender tertarik untuk menanamkan investasi mereka karena mengira ada proyek nyata yang membutuhkan pembiayaan,” jelas Ade Safri menanggapi kronologi perkara tersebut. (Amel)

Baca juga :  Pastikan Hak Guru dan Dosen, Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun untuk Tunjangan Profesi 2026