SuaraParlemen.id, Tapanuli Selatan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk menyalurkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) secara penuh bagi wilayah terdampak bencana di Sumatra. Tiga provinsi yang menjadi fokus utama adalah Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar), di mana dana tersebut dipastikan tidak akan terkena kebijakan efisiensi anggaran.
Penegasan tersebut disampaikan Tito saat meresmikan Hunian Sementara Danantara di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Jum’at (6/2/2026). Sebagai Kepala Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, ia menekankan bahwa pemulihan daerah terdampak merupakan prioritas utama pemerintah.
“Anggaran untuk transfer keuangan daerahnya dikembalikan seperti tahun sebelumnya, artinya bertambah,” ujar Tito. Langkah ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto guna memastikan proses rehabilitasi berjalan tanpa hambatan fiskal.
Rincian Alokasi Dana TKD 2026
Pemerintah telah memetakan tambahan alokasi dana untuk masing-masing wilayah sebagai berikut:
- Sumatra Utara: Memperoleh tambahan terbesar senilai Rp6,3 triliun. Alokasi ini terbagi menjadi Rp1,2 triliun untuk pemerintah provinsi dan sisanya disalurkan ke 33 kabupaten/kota.
- Sumatra Barat: Mendapatkan tambahan sebesar Rp2,6 triliun, dengan pembagian Rp500 miliar untuk pemerintah provinsi dan sisanya untuk 19 kabupaten/kota.
- Aceh: Menerima tambahan Rp1,6 triliun, yang dibagi rata masing-masing Rp800 miliar untuk pemerintah provinsi dan 23 kabupaten/kota.
Mekanisme dan Target Penyaluran
Tito meminta agar penyaluran dana dilakukan dengan status “super prioritas” bagi daerah yang sangat membutuhkan agar pemulihan berjalan secepat mungkin. Sementara itu, bagi daerah yang kondisinya mulai mendekati normal, pencairan dapat menyusul dalam kurun waktu dua hingga empat minggu ke depan.
Terkait prosedur teknis, Tito menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pencairan. “Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan petunjuk teknis sebagai panduan pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya. (Amel)


