SuaraParlemen.id, Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah di PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru yang krusial. Kehadiran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), dinilai menjadi kunci pembuka tabir gelap karut-marut pengelolaan energi nasional periode 2013-2024.

Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menyebut keterangan mantan Komisaris Utama Pertamina tersebut sebagai konfirmasi atas adanya penyimpangan sistematis yang terjadi selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, kesaksian Ahok memiliki nilai pembuktian kuat karena sinkron dengan keterangan saksi kunci lainnya, yakni mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar.

“Apa yang disampaikan Ahok adalah kepingan puzzle terakhir. Sinkronisasi keterangan antara Ahok, Nicke, dan Arcandra menunjukkan bahwa penyimpangan ini terjadi secara kolektif dan terstruktur dari sektor hulu hingga hilir,” ujar Fajar Trio dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Validasi Fakta Persidangan

Fajar menekankan bahwa pernyataan Ahok mengenai inefisiensi dan “permainan” dalam kontrak minyak mentah bukan lagi sekadar dugaan, melainkan fakta persidangan yang memvalidasi temuan sebelumnya.

“Kesaksian Ahok adalah lonceng kematian bagi para mafia migas yang selama ini bermain di zona abu-abu. Ini membuktikan bahwa mekanisme impor dan kontrak selama ini tidak transparan dan mengabaikan prinsip efisiensi,” tambahnya.

Momentum Kejaksaan Agung

Atas fakta-fakta yang terungkap, Fajar mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bergerak cepat menyisir aktor intelektual di balik kebocoran anggaran yang terjadi selama 11 tahun tersebut. Ia berharap momentum ini digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian negara secara masif.

“Bola panas kini ada di tangan hakim dan jaksa. Publik menunggu keberanian institusi hukum untuk membersihkan Pertamina dari praktik koruptif,” tegasnya.

Baca juga :  Bela Istri Jadi Tersangka, Kasus Hogi Minaya Diatensi DPR: Komisi III Murka hingga Kapolres Sleman Minta Maaf

Daftar Tersangka dan Keterlibatan Petinggi

Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Nama yang paling mencolok adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid, yang diduga berperan sebagai beneficial owner dari perusahaan yang mengintervensi tata kelola migas.

Selain pihak swasta, sejumlah petinggi internal Pertamina juga terseret, di antaranya:

  • Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
  • Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)
  • Sani Dinar Saifuddin (Direktur PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Sejumlah pejabat setingkat Vice President seperti Alfian Nasution, Agus Purwono, dan lainnya. (Amel)