SuaraParlemen.id, Jakarta – Tim hukum Bahar Bin Smith mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait status hukum terbaru kliennya. Hal ini merespons kabar yang beredar mengenai kenaikan status kasus dugaan kekerasan terhadap anggota Banser ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Ichwan Tuankotta, pengacara Bahar Bin Smith, menyatakan bahwa komunikasi terakhir dengan pihak kepolisian terjadi pada tahun 2025 saat kliennya diperiksa sebagai saksi. Ia menyayangkan adanya informasi yang berkembang sebelum pihaknya menerima surat resmi.

“Sampai hari ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota. Terakhir saya mendampingi Habib Bahar diperiksa sebagai saksi pada 2025, namun tiba-tiba ada info berkembang katanya beliau sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Ichwan melalui pesan tertulis, Minggu (1/2) malam.

Dugaan Pengeroyokan di Cipondoh

Kasus ini berakar dari peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 dalam sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Kejadian bermula saat seorang anggota Banser mendekat untuk bersalaman dengan Bahar Bin Smith setelah mendengarkan ceramah.

Namun, anggota tersebut dihadang oleh sekelompok orang pengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga babak belur. Atas kejadian ini, istri korban berinisial FY melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025.

Langkah Hukum Selanjutnya

Bahar Bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan/atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan) juncto Pasal 55 KUHP.

Ichwan menegaskan bahwa tim advokasi saat ini sedang berkoordinasi secara intensif dengan Bahar Bin Smith untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Terkait pokok perkaranya nanti menyusul informasinya, kami tim advokasi akan berkomunikasi dulu dengan klien,” pungkasnya. (Amel)

Baca juga :  Banjir Jakarta Berangsur Surut, 30 RT Masih Tergenang hingga Sabtu Pagi