SuaraParlemen.id, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memutuskan untuk mengurangi kuota usulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara signifikan pada tahun anggaran 2026 mendatang. Kebijakan efisiensi anggaran ini berdampak langsung pada hilangnya kesempatan ratusan warga miskin di “Bumi Bung Karno” untuk mendapatkan hunian yang layak.

Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat. Mengingat struktur bangunan yang tidak stabil pada RTLH merupakan ancaman fisik yang serius bagi para penghuninya, terutama saat terjadi cuaca ekstrem.

Selain faktor keselamatan bangunan, kondisi sanitasi yang buruk di rumah-rumah tidak layak tersebut juga dinilai berpotensi menjadi sumber berbagai gangguan kesehatan di lingkungan masyarakat ekonomi rendah.

Hingga saat ini Sabtu (31/1), Pemkot Blitar masih terus melakukan penyesuaian anggaran agar program bantuan hunian tetap dapat berjalan meskipun dengan jatah yang jauh lebih terbatas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah daerah pun diharapkan tetap memprioritaskan warga dengan kondisi hunian yang paling membahayakan agar risiko kecelakaan fisik maupun penularan penyakit dapat ditekan. (Amel)

Baca juga :  Pastikan Hak Guru dan Dosen, Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun untuk Tunjangan Profesi 2026