SuaraParlemen.id, Jakarta – Pemerintah pusat resmi memangkas alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan untuk tahun anggaran 2026. Penurunan paling tajam terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) sektor mineral dan batu bara yang tergerus hingga 69,9 persen.
Berdasarkan data terbaru, alokasi DBH SDA merosot dari Rp85,9 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp30,9 triliun pada 2026. Tak hanya sektor pertambangan, DBH perikanan juga mencatat penurunan drastis sebesar 70,3 persen, disusul DBH perkebunan sawit yang turun 38 persen menjadi Rp774,6 miliar.
Pemangkasan ini juga berdampak pada komponen TKD lainnya. Dana Alokasi Khusus (DAK) dianggarkan sebesar Rp154,3 triliun, lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar Rp185,2 triliun. Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) turut menyusut sekitar Rp46 triliun menjadi Rp446,6 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal. Namun, ia membuka pintu bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mendapatkan penyesuaian anggaran tambahan jika mampu memperbaiki tata kelola belanja.
“Doakan supaya saya berhasil. Jika triwulan kedua menunjukkan perbaikan ekonomi dan tata kelola belanja, saya akan sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar anggaran di triwulan ketiga dan keempat bisa dinaikkan,” ujar Purbaya dalam acara Bimbingan Teknis di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Menkeu memberikan tenggat waktu hingga kuartal II/2026 bagi pemda untuk menunjukkan performa penyerapan anggaran yang lebih efektif. Ia juga meminta anggota DPRD untuk lebih ketat dalam mengawasi kinerja eksekutif di daerah masing-masing.
“Tanpa kenaikan ekonomi dan perbaikan belanja, usulan penambahan hampir pasti ditolak. Jadi, tolong awasi pemdanya dan bantu saya untuk membantu Anda semua,” tegasnya pada Sabtu (31/1/2026).


