SuaraParlemen.id, Jakarta – Alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 kini tengah menjadi sorotan tajam. Sejumlah mahasiswa, guru honorer, hingga pengurus yayasan sekolah resmi mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melanggar konstitusi.

Gugatan ini dilayangkan menyusul kebijakan pemerintah yang memangkas hampir sepertiga dari total alokasi anggaran pendidikan—yang seharusnya minimal 20% dari APBN—untuk dialihkan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tuntut Anggaran Pendidikan yang “Steril”

Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, salah satu pemohon dari kalangan mahasiswa, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan merupakan bentuk penolakan terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Namun, para pemohon menilai adanya ketidaksinkronan dalam penetapan anggaran.

Para penggugat menuntut agar pos anggaran pendidikan tetap “steril” dan sepenuhnya diperuntukkan bagi fungsi inti pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam kedua regulasi tersebut, tidak ditemukan ketentuan yang memperbolehkan anggaran pendidikan digunakan untuk program makan gratis.

Tanggapan Badan Gizi Nasional

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Dian Fatwa, menjelaskan bahwa penetapan sumber dan klasifikasi anggaran sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR RI.

Meski menghormati proses hukum di MK, Dian mengeklaim pihaknya tetap fokus pada pelaksanaan program yang transparan dan tepat sasaran. “Kami memastikan program berjalan tanpa mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya, termasuk hak atas pendidikan,” ujarnya.

Kondisi di Lapangan

Di tengah polemik anggaran tersebut, pelaksanaan program MBG terus berjalan di berbagai daerah. Pada Kamis (29/01), sejumlah kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) terpantau mulai mengantarkan paket makanan bergizi bagi ibu hamil dan menyusui di Desa Pengkok, Kedawung, Sragen, Jawa Tengah. (Amel)

Baca juga :  Kisruh Dapur MBG: Mitra Ditagih Rp400 Juta, Padahal Belum Dibayar Rp975 Juta