SuaraParlemen.id, Jakarta – Mabes Polri resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, terhitung mulai Jumat (30/1/2026). Langkah tegas ini merupakan buntut dari penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku hingga tewas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi,” ujar Trunoyudo dalam siaran persnya, Jumat pagi.

Penonaktifan ini didasari oleh rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang memicu kegaduhan publik serta berdampak pada penurunan citra Polri.

Kasus ini bermula saat Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya. Aksi kejar-kejaran menggunakan mobil tersebut berakhir dengan tewasnya kedua pelaku. Alih-alih mendapat perlindungan, Hogi justru dijadikan tersangka oleh Polres Sleman.

Penanganan kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI. Dalam rapat khusus, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengkritik keras penyidik dan menyebut penegakan hukum dalam kasus tersebut bermasalah karena mengabaikan keadilan substantif.

“Penegak hukum harusnya mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum, sesuai mandat KUHP baru,” tegas Habiburokhman.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY dijadwalkan akan melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang pukul 10.00 WIB guna mengisi kekosongan jabatan tersebut selama pemeriksaan berlangsung. (Amel)

Baca juga :  Presiden Prabowo Lantik Kepengurusan Dewan Energi Nasional 2026-2030 di Istana Negara