SuaraParlemen.id, Jambi – Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi terus mendalami dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di wilayah Pelabuhan Ujung Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi dan jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah seiring berjalannya penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan intensif terhadap para saksi. Saksi-saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Dinas PUPR Provinsi Jambi, hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Penyidik Pidsus Kejati Jambi tidak main-main dalam kasus ini. Kami akan transparan dalam melakukan pemeriksaan dan nantinya akan melakukan ekspos kepada publik mengenai hasilnya,” ujar Noly saat dikonfirmasi di Jambi, Rabu (28/1/2026).

Selain memeriksa saksi, Kejati Jambi juga sedang berkoordinasi dengan pihak agraria serta ahli keuangan negara atau auditor. Hal ini dilakukan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

“Kejati Jambi bertindak progresif dan aktif untuk menuntaskan perkara ini secara terang benderang. Kami memohon doa dari masyarakat Jambi agar seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik korupsi pada proses pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan di Kecamatan Sadu tersebut. Pihak Kejati berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan korupsi dengan tegas dan akuntabel. (Amel)

Baca juga :  DPRD Dorong Bank Kalbar Tingkatkan Kinerja dan Inovasi di 2025